| KEUANGAN

          

Bagian Keuangan adalah unit kerja pendukung Administrasi dan Keuangan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal dan profesional dalam hal layanan administrasi keuangan. Bagian Keuangan terdiri dari beberapa unsur organisasi yaitu Sub Bagian Perencanaan Anggaran, Sub Bagian Pelayanan Anggaran dan Sub Bagian Akuntansi. Sub Bagian dibawah Kepala Bagian Keuangan memiliki tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing yang tertera pada job deskripsi bagian keuangan. Sistem kinerja bagian keuangan fakultas didasarkan kepada Standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
          
Bagian Keuangan memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi yang terdiri dari :
  1. Melaksanakan pengadministrasian penerimaan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan prosedur dan pedoman yang berlaku.
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) untuk keperluan penyusunan rencana program anggaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
  3. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data usulan dana/anggaran kegiatan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
  4. Melakukan monitoring, verifikasi, dan evaluasi setiap usulan pembiayaan dan pertanggungjawaban biaya pelaksanaan kegiatan yang ditujukan kepada Keuangan Pusat.
  5. Meneliti dan menguji kebenaran setiap bukti penerimaan dan pengeluaran uang, baik anggaran rutin maupun dana kegiatan lainnya.
  6. Mengolah dan menyajikan data dan informasi perencanaan, perkembangan, dan pelaksanaan anggaran.
  7. Memproses pembayaran gaji pegawai, melakukan pembayaran honor dosen, transport kehadiran dan pembayaran dana lainnya sesuai prosedur yang berlaku.
  8. Melakukan dan proaktif dalam meminta laporan pertanggungjawaban/LPJ keuangan dari setiap unit kerja pengguna anggaran.
  9. Menyusun dan menginventarisir laporan pertanggungjawaban/LPJ keuangan pada setiap kegiatan untuk dilaporkan kepada Keuangan Pusat.
  10. Mengarsipkan dan memelihara penyimpanan semua dokumen/data pengajuan pencairan dana dan Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta surat-surat di bidang pengelolaan anggaran.